Mau Bikin Paspor Online? Begini Tipsnya
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Di Indonesia paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Secara sederhana, paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.
Untuk mendapatkan paspor biasa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia dan luar wilayah dapat mengajukan permohonannya. Saat ini, permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.
Tata Cara Membuat Paspor Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor secara online:
- Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online. Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor kita harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.
- Login ke akun yang sudah dibuat dan pilih menu Antrian Paspor. Kemudian pilih kantor imigrasi terdekat dan lihat kuota permohonan antrean online.
- Mengajukan permohonan antrean online dengan memilih waktu kedatangan untuk membuat paspor. Setiap akun hanya bisa mengajukan lima kali permohonan dalam satu bulan.
- Mengisi data pribadi dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Menyimpan data pribadi dan menerbitkan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. Sebelum menyimpan data, sebaiknya memeriksa kembali data dengan saksama agar tidak terjadi kesalahan maupun kekosongan data.
- Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal kedatangan dengan membawa bukti pendaftaran antrean online dan dokumen asli persyaratan.
- Melakukan verifikasi data dan berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto di kantor imigrasi.
- Membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 355.000 untuk 48 halaman atau Rp 655.000 untuk 96 halaman melalui bank mitra imigrasi.
- Mengambil paspor di kantor imigrasi setelah selesai dibuat.
Tips Membuat Paspor Secara Online
Berikut adalah beberapa tips untuk membuat paspor secara online:
- Pastikan data pribadi dan dokumen persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebelum mengajukan permohonan antrean online.
- Pilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi yang tidak bersamaan dengan jam sibuk atau hari libur agar tidak terlalu ramai.
- Jika tidak bisa datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal kedatangan karena alasan tertentu, segera batalkan permohonan antrean online agar tidak membuang-buang kuota permohonan.
- Jika ingin membuat e-paspor, harus datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu mengajukan permohonan antrean online terlebih dahulu.
- Simpan bukti pendaftaran antrean online dan dokumen asli persyaratan dengan baik agar tidak hilang atau rusak.
- Cek status pembuatan paspor secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau situs https://cekpas.imigrasi.go.id/.